SELESAI s/d NO : 536154


Selamat Datang
Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online . Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.
Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK)

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
    • Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
    • Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
    • Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
    • Surat nikah / akta cerai.
    • Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
    • Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Keluarga
NoNama Dokumen
1Berkas

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

  1. Persyaratan Umum
    • Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
    • WNI, WNA;
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir akta kelahiran (F-2.01)
    • Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
    • Akta Nikah orang tua;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • KTP orang tua dan saksi;
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Akta Kelahiran
NoNama Dokumen
1Berkas

Akta Kematian

Akta Kematian

  1. Persyaratan Umum
    • Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung
  2. Persyaratan Administrasi
    • formulir akta kematian (F-2.01)
    • Surat Kematian
    • Kartu Keluarga (beri tanda yang mati) dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
    • Kartu Tanda Penduduk pelapor
    • KTP saksi
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Akta Kematian
NoNama Dokumen
1Berkas

Pindah ke Luar Kabupaten

Antar Kabubupaten/Propinsi

  1. Persyaratan
    • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
    • Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
    • Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  2. Gratis
Persyaratan Dokumen Pindah ke Luar Kabupaten
NoNama Dokumen
1Berkas

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Persyaratan Umum
    • KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
    • Kartu Keluarga
    • Kutipan Akta Kelahiran.
    • Surat keterangan hilang  (apabila hilang) / KIA yang rusak (apabila rusak).
    • KTP orang tua / wali
    • ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing.
    • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  3. Jangka waktu penyelesaian : KIA dapat diambil 3 hari setelah tanggal selesai.
  4. Proses pengambilan mandiri : Penduduk menunjukkan fotocopy Akte Kelahiran dan Nomor  panducakti.
  5. Proses pengambilan kolektif : Surat berisi daftar nomor pengajuan KIA diupload dengan nama PENGAMBILAN KIA. Setelah berstatus selesai petugas dapat mengambil KIA di dukcapil.
  6. Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
NoNama Dokumen
1Berkas

Pindah dalam Kabupaten

Antar Desa/Kecamatan

  1. Persyaratan
    • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
    • Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
    • Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  2. Gratis
Persyaratan Dokumen Pindah dalam Kabupaten
NoNama Dokumen
1Berkas

Surat Keterangan KTP-el

Surat Keterangan KTP-el sudah tidak berlaku.

Saat ini blangko KTP-el sudah tersedia. Pencetakan KTP-el dapat dilayani di dukcapil dan 6 kecamatan (Tulungagung, Boyolangu, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Campurdarat).
Persyaratan Dokumen Surat Keterangan KTP-el
NoNama Dokumen

Disabilitas (Update Elemen Biodata)

Biodata disabilitas

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap penduduk penyandang disabilitas (termasuk ODGJ).
  2. Persyaratan Administrasi
    • Foto kondisi disabilitas
    • Kartu Keluarga
    • Keterangan jenis disabilitas
    • Dokumen kependudukan lain
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Persyaratan Dokumen Disabilitas (Update Elemen Biodata)
NoNama Dokumen
1Berkas

Pencatatan Perceraian
PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
1.  Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2. Akta Perkawinan asli
3. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar
4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
5. Map warna Merah sebanyak 3
Catatan : Semua berkas di scan berwarna

Persyaratan Dokumen Pencatatan Perceraian
NoNama Dokumen
1Berkas

Pencatatan Pernikahan

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

1. Formulir F-2.01 (Formulir Perkawinan)
2. Formulir model N1, N2, N3, N4, N5 (dari desa/kelurahan) / pengantar perkawinan dari       desa / kelurahan setempat
3.  Pas Foto 4 x 6 berwarna berdampingan
4.  Pemberkatan Nikah Agama / Kepercayaan
5.  Foto Copy KTP dan KK mempelai
6.  Foto Copy KTP orang tua dan KTP 2 orang saksi
7.  Foto Copy Akte Kelahiran ( dilegalisir )
8.  Surat Keterangan sehat dari Dokter / Puskesmas
9.  Asli Akte Cerai / Akte Kematian (cerai mati/cerai hidup)
10. Pencatatan perkawinan Minimal 3 ( tiga ) hari
    kerja setelah pendaftaran.
Catatan :
1. Semua berkas di scan berwarna
2. Surat Ijin Komandan bagi anggota TNI / POLRI
3. Surat ijin Pengadilan mempelai dibawah usia minimal
4. Bagi WNA kelengkapan dokumen Keimigrasian, surat
    untuk menikah dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan
    Negaranya ( diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia )
     dan Surat Tanda Melaporkan Diri (STLD) dari Kepolisian.
5. Perjanjian Pernikahan ( Notaris ) bila ada
no 2 s/d 5 harus datang ke kantor dukcapil dengan membawa berkas lengkap (asli) dimasukkan map

Persyaratan Dokumen Pencatatan Pernikahan
NoNama Dokumen
1Berkas

Login Di Sini

    Download Formulir Di sini

No Nama formulir

Menambah Data formulir

Petunjuk Penggunaan Aplikasi

  • Selamat Datang

    ini adalah petunjuk penggunaan Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi PANDU CAKTI Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung

  • Anda Harus Punya Google Email

    Sebelum menggunakan layanan pandu cakti, anda harus memiliki email dari google atau gmail agar bisa login ke aplikasi Pandu Cakti

  • Login Menggunakan Google akun

    Setelah dipastikan anda memiliki google akun dan tahu passwordnya, silahkan masuk ke aplikasi Pandu cakti dengan melakukan klik pada gambar sign in with google yang berada di kanan atas. Apabila menggunakan Hand Phone tombol ini berada di bagian bawah. SIlahkan scrol ke bawah.

  • Masukkan EMail dan Password

    Setelah masuk ke halaman login ke google silahkan masukkan email dan password nya

  • Formulir Layanan

    Setelah login maka anda bisa melakukan pendaftaran layanan Administrasi Kependudukan secara online. Pelajari persyaratan layanan masing-masing dokumen dan siapkan dokumen digital berupa photo atau hasil scan dokumen untuk di upload. Kalau sudah siap, klik tombol daftar layanan yang berwarna hijau

  • Daftar Layanan

    Setelah di pilih daftar layanan akan muncul Form isian. SIlahkan Isi dengan data yang benar dan Klik Tombol Lanjutkan. Klik OK kalau muncul pesan. Selanjutnya akan di tampilkan daftar dokumen yang akan di upload. FIlih masing2 file yang dibutuhkan dengan klik tombol Browse. Kalau sudah semua klik tombol Upload Dokumen

  • 123

    123

  • 123

    123

  • kk

    kkk

  • ooo

    ooo

  • zzz

    zzz

  • xs

    xs

  • s

    s

  • l

    l

  • test

    test

Menambah Data lampid