PANDUCAKTI - Selamat Datang di Website Pelayanan Andiministrasi Kependudukan Cepat Akurat Terinegrasi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TULUNGAGUNG

Selamat Datang

Untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Online.

Layanan online meliputi dokumen Administrasi Kependudukan di bawah ini.

Kartu Keluarga


Kartu Keluarga (KK)

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
    • Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
    • Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
    • Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
    • Surat nikah / akta cerai.
    • Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
    • Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Keluarga
No Nama Dokumen
1 Berkas

Akta Kelahiran


Akta Kelahiran

  1. Persyaratan Umum
    • Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
    • WNI, WNA;
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir akta kelahiran (F-2.01)
    • Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
    • Akta Nikah orang tua;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • KTP orang tua dan saksi;
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Akta Kelahiran
No Nama Dokumen
1 Berkas

Akta Kematian


Akta Kematian

  1. Persyaratan Umum
    • Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
    • Penduduk Kabupaten Tulungagung
  2. Persyaratan Administrasi
    • formulir akta kematian (F-2.01)
    • Surat Kematian
    • Kartu Keluarga (beri tanda yang mati) dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
    • Kartu Tanda Penduduk pelapor
    • KTP saksi
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Akta Kematian
No Nama Dokumen
1 Berkas

Pindah ke Luar Kabupaten


Antar Kabubupaten/Propinsi

  1. Persyaratan
    • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
    • Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
    • Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  2. Gratis
Persyaratan Dokumen Pindah ke Luar Kabupaten
No Nama Dokumen
1 Berkas

Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Persyaratan Umum
    • KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
    • Kartu Keluarga
    • Kutipan Akta Kelahiran.
    • Surat keterangan hilang  (apabila hilang) / KIA yang rusak (apabila rusak).
    • KTP orang tua / wali
    • ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing.
    • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  3. Jangka waktu penyelesaian : KIA dapat diambil 3 hari setelah tanggal selesai.
  4. Proses pengambilan mandiri : Penduduk menunjukkan fotocopy Akte Kelahiran dan Nomor  panducakti.
  5. Proses pengambilan kolektif : Surat berisi daftar nomor pengajuan KIA diupload dengan nama PENGAMBILAN KIA. Setelah berstatus selesai petugas dapat mengambil KIA di dukcapil.
  6. Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
No Nama Dokumen
1 Berkas

Pindah dalam Kabupaten


Antar Desa/Kecamatan

  1. Persyaratan
    • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
    • Kartu Keluarga. (beri tanda yang pindah)
    • Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  2. Gratis
Persyaratan Dokumen Pindah dalam Kabupaten
No Nama Dokumen
1 Berkas

Surat Keterangan KTP-el


Surat Keterangan KTP-el sudah tidak berlaku.

Saat ini blangko KTP-el sudah tersedia. Pencetakan KTP-el dapat dilayani di dukcapil dan 6 kecamatan (Tulungagung, Boyolangu, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Campurdarat).
Persyaratan Dokumen Surat Keterangan KTP-el
No Nama Dokumen

Disabilitas (Update Elemen Biodata)


Biodata disabilitas

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap penduduk penyandang disabilitas (termasuk ODGJ).
  2. Persyaratan Administrasi
    • Foto kondisi disabilitas
    • Kartu Keluarga
    • Keterangan jenis disabilitas
    • Dokumen kependudukan lain
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
Persyaratan Dokumen Disabilitas (Update Elemen Biodata)
No Nama Dokumen
1 Berkas

Pencatatan Perceraian


PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
1.  Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2. Akta Perkawinan asli
3. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar
4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
5. Map warna Merah sebanyak 3
Catatan : Semua berkas di scan berwarna

Persyaratan Dokumen Pencatatan Perceraian
No Nama Dokumen
1 Berkas

Pencatatan Pernikahan


Persyaratan Pencatatan Perkawinan

1. Formulir F-2.01 (Formulir Perkawinan)
2. Formulir model N1, N2, N3, N4, N5 (dari desa/kelurahan) / pengantar perkawinan dari       desa / kelurahan setempat
3.  Pas Foto 4 x 6 berwarna berdampingan
4.  Pemberkatan Nikah Agama / Kepercayaan
5.  Foto Copy KTP dan KK mempelai
6.  Foto Copy KTP orang tua dan KTP 2 orang saksi
7.  Foto Copy Akte Kelahiran ( dilegalisir )
8.  Surat Keterangan sehat dari Dokter / Puskesmas
9.  Asli Akte Cerai / Akte Kematian (cerai mati/cerai hidup)
10. Pencatatan perkawinan Minimal 3 ( tiga ) hari
    kerja setelah pendaftaran.
Catatan :
1. Semua berkas di scan berwarna
2. Surat Ijin Komandan bagi anggota TNI / POLRI
3. Surat ijin Pengadilan mempelai dibawah usia minimal
4. Bagi WNA kelengkapan dokumen Keimigrasian, surat
    untuk menikah dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan
    Negaranya ( diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia )
     dan Surat Tanda Melaporkan Diri (STLD) dari Kepolisian.
5. Perjanjian Pernikahan ( Notaris ) bila ada
no 2 s/d 5 harus datang ke kantor dukcapil dengan membawa berkas lengkap (asli) dimasukkan map

Persyaratan Dokumen Pencatatan Pernikahan
No Nama Dokumen
1 Berkas